Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Kedua, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
"Penghitungan subsidi bunga/subsidi margin ini dihitung dengan formula, besaran subsidi x baki debet x hari bunga atau hari margin dibagi 360," kata Rahayu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit/pembiayaan, dan akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 1 akad kedit/pembiayaan.
Baca Juga: Tidak semua bisa, ini kriteria untuk mendapat subsidi bunga dari pemerintah
Selain itu, setiap UMKM dengan kredit/pembiayaan kumulatif sampai dengan Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga/subsidi margin paling banyak 2 akad kredit/pembiayaan.
Kemudian, bagi UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program PEN. Namun, bagi UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp 50 juta, maka pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, untuk UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif lebih dari Rp 10 miliar, tidak bisa memperoleh subsidi bunga/subsidi margin. Sementara, bagi UMKM yang mengajukan kredit/pembiayaan melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News