kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini rincian ketentuan subsidi bunga untuk UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional


Kamis, 11 Juni 2020 / 15:32 WIB
Ini rincian ketentuan subsidi bunga untuk UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional
ILUSTRASI. Penjual minuman ringan melayani pembeli di Tangerang Selatan, Selasa (9/6). Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencatatkan realisasi restrukturisasi kredit segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 telah mencapai Rp 137 tril


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi Covid -19.

Adapun ketentuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per anggal 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Indef sebut ada satu hal penghambat dalam Program Dana Restrukturisasi bagi UMKM

"Aturan ini menetapkan beberapa kriteria bagi para debitur UMKM yang bisa memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin dari pemerintah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari di dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6).

Kriteria pertama, UMKM terkait memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi sebesar Rp 10 miliar. Kedua, subsidi diberikan bagi UMKM yang memiliki sisa pokok atau baki debet kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19, atau terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020. Ketiga, subsidi diberikan bagi UMKM yang tidak termasuk ke dalam kategori Daftar Hitam Nasional.

Keempat, subsidi diberikan untuk UMKM yang memiliki kategori performing loan lancar, atau kolektibilitas 1 atau 2 yang dihitung pertanggal 29 Februari 2020. Kelima, subsidi ini hanya diberikn bagi UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Kemudian, besaran subsidi bunga atau subsidi margin ini terbagi menjadi dua, yaitu kredit/pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah, serta kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Adapun rincian kriteria besaran kredit/pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah adalah sebagai berikut.

Pertama, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta akan diberikan subsidi sebesar bunga/margin yang dibebankan. Paling tinggi 25% atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu 6 bulan.

Baca Juga: Kemenkeu dan OJK teken SKB pelaksanaan penempatan dana dan subsidi bunga, ini isinya

Kedua, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Ketiga, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% pada 3 bulan berikutnya, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Sementara itu, rincian kriteria besaran kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan adalah sebagai berikut.

Pertama, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.



TERBARU

[X]
×