kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini rincian kabupaten/kota Jawa-Bali yang masuk kriteria PPKM level 4


Rabu, 21 Juli 2021 / 13:37 WIB
Ini rincian kabupaten/kota Jawa-Bali yang masuk kriteria PPKM level 4
ILUSTRASI. Seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria PPKM level 4.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021. Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, dikutip Rabu (21/7).

Adapun, daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Apindo sebut banyak karyawan dirumahkan akibat PPKM darurat

Sedangkan, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu. Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Aturan dalam Inmendagri terbaru ini tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing.

Baca Juga: PPKM diperpanjang, simak saham pilihan RHB Sekuritas



TERBARU

[X]
×