kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Respons OJK Terkait Kabar IFG Life Lelang Aset Jiwasraya


Rabu, 07 Agustus 2024 / 19:00 WIB
Ini Respons OJK Terkait Kabar IFG Life Lelang Aset Jiwasraya
ILUSTRASI. OJK angkat bicara terkait kabar PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life yang melelang aset bekas kantor PT Asuransi Jiwasraya


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara terkait kabar PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life yang melelang aset bekas kantor PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, aset bekas kantor Jiwasraya yang dilakukan pelelangan merupakan aset milik Jiwasraya, yang telah dialihkan ke IFG Life.

"Hal itu seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG Life untuk polis yang telah menyetujui restrukturisasi," ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB, Selasa (6/8).

Menurut Ogi, pelelangan aset properti IFG Life dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya.

Baca Juga: OJK Gelar Diskusi Bahas Penguatan Sektor Asuransi dan Dana Pensiun di Asia

Ia menerangkan, terkait strategi perubahan alokasi aset dari aset non liquid menjadi aset liquid bisa mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis.

Terkait pemegang polis yang menolak restrukturiasi, Ogi menyebut, Jiwasraya disebutkan tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. 

"Dalam perkembangannya OJK telah meminta Jiwasraya untuk rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi," tuturnya.

Baca Juga: Fintech UKU Mengklaim Telah Memenuhi Permodalan Minimum Rp 7,5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×