Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - LAMONGAN. Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara atas kasus yang dialami Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Presiden, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. Dirinya mengingatkan, bahkan seorang presiden pun tidak bisa mengintervensi putusan hukum.
"Mari kita hormati proses kasasi di MA. Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut. Ini harus tahu," jelas Presiden di Pasa Sidoharjo, Senin (19/11).
Tapi dalam mencari keadilan Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK). Presiden berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," tambah dia.
Kalaupun, seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan. Baiq Nuril bisa mengajukan grasi ke Presiden.
"Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News