kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Ini prosedur yang perlu ditempuh untuk mengurus SIM yang hilang


Senin, 02 November 2020 / 07:58 WIB
Ini prosedur yang perlu ditempuh untuk mengurus SIM yang hilang
ILUSTRASI. Ini prosedur yang perlu ditempuh untuk mengurus SIM yang hilang.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik. “Itu bisa dibuatkan duplikasinya, bagus lagi kalau ada fotokopinya. Yang terpenting datanya masih ada,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga: Mulai siapkan data tunggal penduduk

Agung menambahkan, proses yang perlu dilakukan bagi pemohon SIM karena hilang, cukup datang ke kantor Satpas SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM.

“Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/02/071200415/jika-sim-hilang-pemilik-harus-bikin-baru-lagi-.
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×