Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan kepemilikan properti untuk asing. Kebijakan ini nantinya akan tertuang dalam revisi Undang Undang (UU) No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Publik (ATR), Sofyan Djalil mengatakan, pelonggaran itu dalam bentuk hak pakai apartemen yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut sekaligus merevisi rencana pemerintah yang ingin memperbolehkan asing mendapatkan HGB.
"Untuk sementara hak pakai saja yang disamakan dengan HGB," jelas dia saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (9/1). Menurutnya, saat ini ketentuan hak pakai apartemen bagi asing belum jelas.
"Ya kan selama ini, orang asing boleh punya hak pakai. Tapi hak pakai selama ini tidak didefenisikan secara baik, ada hak pakai 5 tahun, 10 tahun. Sekarang, hak pakai kita perpanjang sama seperti HGB," jelas dia.
Menurut Sofyan, orang asing boleh membeli apartemen boleh hak pakai. Tapi untuk nilai pembelian properti bagi asing akan diatur kedepan lewat Peraturan Menteri. "Biar nanti asing tidak bisa miliki rumah dan apartemen yang murah," katanya.
Dengan pelonggaran itu Sofyan meyakini akan menggairahkan investasi di bidang properti. "Kenapa kita perlu? Karena Indonesia sudah globalisasi seluruh dunia lah. Jadi properti orang beli bermacam motif seperti ekspatriat dia perlu sebagai beli rumah dari pada dia sewa. Nanti setelah selesai pelulanh bisa dia jual," tutur dia.
"Pun jika seseorang punya uang dia ingin investasi di pasar modal di properti dimana-maana termasuk rumah. Jadi dia nggak tinggal disini tapi bagian dari global protofolio," lanjut dia.