kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Ini pihak-pihak yang telah menjadi pengawas kinerja KPK


Senin, 09 September 2019 / 16:20 WIB
Ini pihak-pihak yang telah menjadi pengawas kinerja KPK
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mendapat cukup pengawasan. Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang bilang setiap institusi perlu mendapatkan check and balances.

"Tidak berlebihan jika dikatakan KPK yang cukup banyak mendapat sorotan pengawasan dari berbagai pihak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi, Senin (9/9).

Febri bilang selama ini KPK mendapatkan pengawasan dari DPR. Kinerja KPK selalu diawasi dan dievaluasi melalui rapat kerja di DPR.

Selain itu KPK juga diawasi secara kinerja dan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan secara horizontal juga dilakukan sejak penyidikan melalui praperadilan.

Baca Juga: KPK perpanjang masa pencegahan ke luar negeri Samin Tan

Febri juga menambahkan pengawasan berlapis untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK di proses peradilan juga dilakukan. Hal itu dilakukan oleh Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Pengawasan pimpinan KPK pun tidak dilepaskan. Terdapat Komite Etik dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) yang melakukan pengawasan terhadap pelanggaran etik pimpinan dan pegawai KPK. "Pada Komite Etik ini bahkan unsur eksternal KPK lebih dominan dalam majelis etiknya tersebut," terang Febri.

Meski begitu Febri menghormati sikap pemerintah yang mempelajari draft Rancangan Undang Undang tentang perubahan kedua UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).

Baca Juga: Diminta kaji draft RUU KPK, Yasonna: Institusi harus ada check and balances

Namun, ia berharap kajian tersebut dilakukan dengan baik. Sehingga tidak muncul kesimpulan yang prematur mengingat terdapat pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU tersebut. "Jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," jelas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×