kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini pihak-pihak yang telah menjadi pengawas kinerja KPK


Senin, 09 September 2019 / 16:20 WIB
Ini pihak-pihak yang telah menjadi pengawas kinerja KPK
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mendapat cukup pengawasan. Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang bilang setiap institusi perlu mendapatkan check and balances.

"Tidak berlebihan jika dikatakan KPK yang cukup banyak mendapat sorotan pengawasan dari berbagai pihak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi, Senin (9/9).

Febri bilang selama ini KPK mendapatkan pengawasan dari DPR. Kinerja KPK selalu diawasi dan dievaluasi melalui rapat kerja di DPR.

Selain itu KPK juga diawasi secara kinerja dan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan secara horizontal juga dilakukan sejak penyidikan melalui praperadilan.

Baca Juga: KPK perpanjang masa pencegahan ke luar negeri Samin Tan

Febri juga menambahkan pengawasan berlapis untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK di proses peradilan juga dilakukan. Hal itu dilakukan oleh Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Pengawasan pimpinan KPK pun tidak dilepaskan. Terdapat Komite Etik dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) yang melakukan pengawasan terhadap pelanggaran etik pimpinan dan pegawai KPK. "Pada Komite Etik ini bahkan unsur eksternal KPK lebih dominan dalam majelis etiknya tersebut," terang Febri.

Meski begitu Febri menghormati sikap pemerintah yang mempelajari draft Rancangan Undang Undang tentang perubahan kedua UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).

Baca Juga: Diminta kaji draft RUU KPK, Yasonna: Institusi harus ada check and balances

Namun, ia berharap kajian tersebut dilakukan dengan baik. Sehingga tidak muncul kesimpulan yang prematur mengingat terdapat pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU tersebut. "Jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," jelas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×