Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Dua orang tersebut, yakni pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan yang juga tersangka kasus tersebut dan direktur perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani.
"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/9).
Baca Juga: Ditahan KPK, Sofyan Basir meriang
Keduanya, kata Febri, dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus memberi hadiah atau janji kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 5 September 2019," ujar Febri.
Sebelumnya, keduanya dilarang ke luar negeri selama 6 bulan sejak 14 Maret sampai 14 September 2019.
Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap Eni Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.
KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Baca Juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan Menteri ESDM untuk kasus Sofyan Basir dan Samin Tan