kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini peraturan BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS


Selasa, 23 April 2019 / 12:41 WIB
Ini peraturan BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi, menurut Peraturan BKN ini,. dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;

b. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan;

c. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi; dan d. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Sedangkan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi, menurut Peraturan ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN; 

b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;

c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis;

d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi; dan e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.

Untuk Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat, menurut Peraturan ini,  dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN;

b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;

c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi; dan

d. Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

“Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Peraturan BKN ini.

Untuk mutasi PNS atas permintaan sendiri, menurut Peraturan ini,  diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;

b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan

d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Peraturan ini menegaskan, pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat danAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah.

“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 April 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×