kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,07   4,43   0.48%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Penjelasan Menaker Terkait Langkah Indonesia Stop Kirim TKI Ke Malaysia


Sabtu, 16 Juli 2022 / 07:58 WIB
Ini Penjelasan Menaker Terkait Langkah Indonesia Stop Kirim TKI Ke Malaysia
ILUSTRASI. Ini Penjelasan Menaker Terkait Langkah Indonesia Stop Kirim TKI Ke Malaysia


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah stop kirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai Juli 2022. Berikut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait penyebab pemerintah stop kirim TKI ke Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI Sektor Domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi TKI / PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan TKI / PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan TKI / PMI sektor domestik di Malaysia.

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (14/7/2022).

Namun menurut Menaker, Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem perekrutan TKI di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara. Malaysia menggunakan system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.

Baca Juga: Malaysia Langgar Perjanjian, Indonesia Setop Pengiriman TKI ke Malaysia Sementara

Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi TKI / PMI menjadi rentan tereksploitasi. SMO mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” katanya.

Menaker menjelaskan, keputusan stop kirim TKI / PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Menaker menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu. Terkait penghentian pengiriman TKI ke Malaysia, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.

Menaker optimis, hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×