Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah merilis nilai ambang batas seleksi tes kompetensi dasar (passing grade) tes CPNS 2019, Jakarta, Rabu, (13/11).
Hal tersebut diatur dalam peraturan Menteri PAN RB Nomor 24 Tahun 2019.
Baca Juga: Kepolisian RI buka 554 lowongan CPNS, siapa yang berminat?
Permen PAN RB Pasal 1 menjelaskan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu dijelaskan juga dalam pasal 3 nilai ambang batas untuk masing-masing tes Karakteristik Pribadi (TKP), tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Pemerintah menyiapkan kartu pra kerja untuk 2 juta tenaga kerja
Inilah nilai ambang batas ketiga jenis tes tersebut (umum) 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK dengan total nilai 271.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa pendaftaran tes CPNS 2019 telah dibuka sejak (11/11).
Para calon pelamar dapat mendaftar di dalam jaringan (online) dengan mengunjungi situs sscn.bkn.go.id. (Johnson Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes CPNS 2019, Menpan RB Rilis Nilai Ambang Batas Formasi Umum,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News