Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran virus corona alias COVID-19, Bank Indonesia menyampaikan langkah-langkah yang ditempuh dari aspek kemanusiaan dan ekonomi untuk mengatasi dampak kepada masyarakat, UMKM, dan dunia usaha.
Salah satunya dengan melakukan koordinasi kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan dilakukan secara bersama dalam tataran global, sesuai kewenangan masing-masing negara.
Peran Lembaga internasional (IMF dan Bank Dunia) untuk meningkatkan pendanaan dalam upaya mengatasi keketatan likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) secara global.
Selain itu, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan, BI, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan koordinasi secara erat dari aspek stabilitas moneter, SSK, dan fiskal, dalam mendorong ekonomi dan mengurangi beban kepada masyarakat dalam mengatasi dampak COVID-19.
Baca Juga: Catat, ini jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia mulai 30 Maret
"Asesmen makroekonomi sedang didiskusikan secara intens antara BI dengan Kemenkeu yang pada waktunya akan disampaikan terkait perubahan asumsi makro dan implikasi anggaran," kata Perry dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (24/3).
BI juga terus melakukan langkah-langkah memperkuat stabilisasi di pasar valas, pasar keuangan, bersama Pemerintah dan OJK dalam penyediaan pembiayaan dari perbankan
Otoritas bank sentral ini juga telah menempuh langkah-langkah kebijakan seperti penurunan suku bunga kebijakan, stabilisasi nilai tukar rupiah, injeksi likuiditas dalam jumlah yang besar baik likuiditas rupiah maupun valas, mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di domestik maupun luar negeri, relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan posisi devisa neto, pelonggaran makroprudensial agar tersedianya pendanaan bagi eksportir, importir dan UMKM.
Selanjutnya di Sistem Pembayaran, BI menjamin ketersediaan uang layak edar yang higienis, dan mendorong penggunaan pembayaran non-tunai termasuk melalui perpanjangan masa berlakunya MDR 0% untuk QRIS dari Mei menjadi September 2020, yang disepakati bersama ASPI dan PJSP.