kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kriteria OTG tidak diizinkan isolasi mandiri di rumah, apa saja?


Selasa, 29 September 2020 / 10:43 WIB
Ini kriteria OTG tidak diizinkan isolasi mandiri di rumah, apa saja?
ILUSTRASI. Ada sejumlah kriteria untuk pasien Covid-19 tanpa gejala yang tidak diperbolehkan isolasi mandiri di rumah. REUTERS/Pavel Mikheyev


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa ada sejumlah kriteria untuk pasien Covid-19 tanpa gejala yang tidak diperbolehkan isolasi mandiri di rumah. Artinya, pasien OTG tersebut harus diisolasi di rumah sakit atau di Wisma Atlet, Kemayoran. 

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menjelaskan, kriteria utama adalah dilihat dari kondisi ekonomi dan kapasitas tempat tinggal pasien.

"Misalnya hanya ada dua kamar yang diisi 6 orang yang artinya enggak mungkin melakukan isolasi secara khusus, maka kami akan merujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran," kata Fify dalam video yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Senin (28/9/2020). 

Faktor kapasitas tempat tinggal menjadi poin utama. Bila pasien OTG melakukan isolasi mandiri di rumah yang sempit dan fasilitasnya dipakai bersama, maka potensi menularkan kepada anggota keluarga lain akan lebih besar. 

Baca Juga: Dokter Reisa: Pasien Covid-19 dengan gejala berat bisa sembuh

"Sedangkan setelah dilakukan contact tracing hanya satu orang ini yang positif, maka kamar mandi akan digunakan bertujuh. Maka susah sekali untuk mereka tidak contact," ucapnya. 

Jika tidak memungkinkan isolasi mandiri di rumah, maka mereka akan dirujuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran. Pasien dan pihak puskesmas harus membawa hasil laboratorium yang menyatakan hasil konfirmasi positif covid-19. Selain itu, membawa surat rujukan puskesmas dan rekomendasi dari RT RW yang menyatakan pasien tidak sanggup melakukan isolasi mandiri di rumah. 

Baca Juga: Hingga Senin (28/9), kasus Covid-19 di Tangsel capai 1.105

"Itu difasilitasi oleh puskesmas setempat, setelah dilihat dari ketidakmampuan ini, maka puskesmas akan memfasilitasi pasien tersebut untuk diantar ke flat isolasi mandiri Kemayoran," tuturnya. 

Diketahui, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 807 kasus pada Senin hari ini. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.732 (orang yang masih dirawat atau isolasi). Sedangkan, jumlah kasus secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 72.177 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.741 orang sembuh dan 1.704 pasien meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria OTG Covid-19 yang Tak Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Dua hotel ini sudah siap jadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×