kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini kriteria orang yang boleh lakukan perjalanan selama pandemi Covid-19


Rabu, 06 Mei 2020 / 20:16 WIB
Ini kriteria orang yang boleh lakukan perjalanan selama pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Petugas kepolisian memerintahkan mobil travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik o


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut diatur kriteria yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administrasi dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kembali beroperasi, Garuda Indonesia sudah buka reservasi penerbangan sore ini

Kriterita pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayananan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pedukung layanan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

"Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam pers conference, Rabu (6/5).

Pengecualian tersebut pun diberikan kepada repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, Doni pun membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bila seseorang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Dia menyebut, harus terdapat izin dari atasan dari atasan, minimal setara dengan eselon 2, kepala kantor dan kepada wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai dan harus diketahui kepala desa atau lurah.

Baca Juga: Ketua Gugus Tugas Covid-19 tegaskan mudik tetap dilarang

Dia juga menyebut, masyarakat yang mendapat pengecualian harus mendapatkan surat keterangan sehat Di mana, surat keterangan tersebut didapatkan dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik yang ada di daerah dengan mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test dan PCR.

"Artinya, mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus sehat," kata Doni.

Semua yang diperbolehkan melakukan perjalanan pun harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan, dan tidak menyentuh bagian tertentu wajah seperti mata, hidung dan mulut. Bahkan mereka harus menunjukkan bukti tiket baik tiket pergi dan pulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×