kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kisi-kisi Rencana Umum Energi Nasional


Minggu, 26 Juni 2016 / 19:12 WIB
Ini kisi-kisi Rencana Umum Energi Nasional


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah telah memfinalkan draf rancangan peraturan presiden tentang rencana umum energi nasional (RUEN). Calon dokumen untuk memandu pengembangan dan pemanfaatan di Tanah Air ini rencananya bakal diterbitkan pertengahan tahun ini.

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan, beberapa klausul yang diatur dalam calon beleid ini antara lain, pertama, menekankan kembali tujuan pemanfaatan energi sebagai penggerak perekonomian nasional.

"Implikasinya nanti pada pemberian insentif fiskal, dan kemampuan industri dalam negeri," kata Sudirman, pekan lalu.

Kedua, pemerintah akan mempertegas kembali sasaran bauran energi, yakni porsi energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 23% pada 2025 mendatang. Kemudian, porsi minyak bumi menjadi 25%, batubara 30%, dan pemanfaatan gas bumi paling sedikit 22%.

Sudirman bilang, ketetapan bauran energi sebagaimana telah di muat dalam PP Nomor 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) tidak boleh mundur. "Target EBT 23% pada 2025 harus dicapai, dan semua daya upaya harus diarahkan," ujar dia.

Ketiga, rancangan perpres RUEN ini juga akan berisikan langkah-langkah pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur energi. Keempat, pemerintah juga akan mengatur soal upaya penguasaan teknologi di bidang energi untuk kebijakan konservasi energi.

Kelima, pemerintah akan memberikan untuk ruang pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Meskipun nuklir merupakan opsi paling akhir dalam pemanfaatan energi, namun pemerintah tetap harus menyiapkan roadmap untuk persaiapan implementasinya, serta mendukung fasilitas laoratoriun untuk mendukup kegiatan penelitian dan risetnya.

Terakhir, draf perpres RUEN ini juga akan memuat lampiran tentang matriks kerja yang berisi mandat atau tugas bagi instansi dan kementerian terkait pengembangan energi. "Agar RUEN ini tidak berhenti sebagai dokumen semata, tapi dilaksanakan di lapangan," tutur Sudirman.

Andang Bachtiar, anggota DEN mengatakan, setelah perpres RUEN diterbitkan, dewan energi melanjutkan dengan mematangkan pembahasan terkait roadmap pemanfaatan nuklir. Hal ini merupakan keputusan sidang paripurna DEN yang dipimpin langsung Ketua DEN, Presiden Joko Widodo.

Dokumen roadmap nuklir ini ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Rencananya, akan berisi mengenai rencana pembangunan termasuk bahan baku dan pengolahan sampahnya. "Selama ini kan perencanaannya belum resmi, sehingga perlu komprominya untuk buat roadmap, bagaimana kema besarnya bagaimana," kata dia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×