kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Legislator minta holding energi ditunda


Senin, 13 Juni 2016 / 14:54 WIB
Legislator minta holding energi ditunda


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginginkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menjadi entitas di bawah PT Pertamina. dalam holding BUMN energi. Namun menurut DPR RI Hal tersebut tidak etis karena terlalu gegabah dan bisa menimbulkan kekisruhan.

Lantaran akuisisi saham tersebut hanya berpayung hukum Peraturan Pemerintah (PP) bukan melalui hukum yang kuat seperti Undang-Undang (UU).

Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Nasdem, Kurtubi menginginkan pembahasan revisi UU Migas terlebih dahulu diselesaikan sebelum pemerintah membentuk holding energi.

“Menurut saya rencana akuisisi tersebut terlalu gegabah. Pemerintah berencana keluarkan PP dan memang harusnya itu dilakukan dengan menyelesaikan revisi UU Migas terlebih dahulu,” terangnya melalui pernyataan tertulisnya kepada KONTAN, Senin (13/6).

Ia menjelaskan, rencana pencaplokan PGN oleh Pertamina memang didasarkan niat baik bagaimana menjadikan perusahan tanah air yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas) menjadi besar. Akan tetapi, mekanismenya memang harus melalui DPR juga. “PP tidak perlu melalui DPR, namun bagaimana konsep holding energi, itu yang perlu mendapatkan pandangan dan persetujuan DPR,” tuturnya.

Menurut Kurtubi, infrastruktur gas memang cukup besar dibutuhkan Indonesia. Oleh sebab itu, bagaimana PGN bisa membiayai dan mengerjakan proyek infrastruktur diperlukan kekuatan Pertamina. “Namun jangan terburu-buru. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan kedepannya melalui akuisisi ini,” tandasnya.

Senada dengan Kurtubi, Ketua Fraksi PDIP di DPR, Hendrawan Supratikno menyatakan dengan tegas langkah Kementerian BUMN ini tidak benar dan menyalahi UU. “Tidak semudah itu mencaplok PGN. Itu melanggar UU 19/2003 tentang BUMN.  Tidak semudah yang dibayangkan karena ini sektor strategis,” ujar Hendrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×