kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   5,00   0,03%
  • IDX 7.138   43,70   0,62%
  • KOMPAS100 1.041   11,11   1,08%
  • LQ45 813   10,39   1,29%
  • ISSI 223   0,75   0,34%
  • IDX30 424   4,98   1,19%
  • IDXHIDIV20 503   1,43   0,29%
  • IDX80 117   1,42   1,23%
  • IDXV30 119   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 139   1,46   1,06%

Ini ketentuan unggah KTP, biar enggak gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja


Kamis, 16 September 2021 / 21:45 WIB
Ini ketentuan unggah KTP, biar enggak gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja


Penulis: Tiyas Septiana

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

  • Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. 
  • Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. 
  • Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
  • Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dengan mengetahui ketentuan mengunggah KTP yang benar, proses pendaftaran Kartu Prakerja Anda bisa lebih mudah dan kesempatan lolos Gelombang 21 juga lebih besar.

Selanjutnya: Ini resep jamu yang bantu tingkatkan imun, bisa untuk hipertensi dan diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×