kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ini ketentuan unggah KTP, biar enggak gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja


Kamis, 16 September 2021 / 21:45 WIB
Ini ketentuan unggah KTP, biar enggak gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja


Penulis: Tiyas Septiana

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

  • Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. 
  • Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. 
  • Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
  • Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dengan mengetahui ketentuan mengunggah KTP yang benar, proses pendaftaran Kartu Prakerja Anda bisa lebih mudah dan kesempatan lolos Gelombang 21 juga lebih besar.

Selanjutnya: Ini resep jamu yang bantu tingkatkan imun, bisa untuk hipertensi dan diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×