kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ini ketentuan unggah KTP, biar enggak gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja


Kamis, 16 September 2021 / 21:45 WIB
Ini ketentuan unggah KTP, biar enggak gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID - Ada ketentuan yang perlu diperhatikan saat mengunggah KTP, biar tidak gagal saat mendaftar Gelombang 21 Kartu Prakerja.

Salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan Prakerja adalah foto KTP. 

Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang kesulitan saat menggunggah dokumen ini. Banyak peserta yang gagal mengunggah foto KTP saat melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja.

Akibatnya, foto KTP yang diunggah tidak sesuai kriteria bahkan menyebabkan peserta gagal lolos untuk mengikuti gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka. 

Agar proses mengunggah KTP tidak gagal, berikut ini ketentuannya yang dirangkum dari Instagram Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bilangan pecahan: Pengertian, jenis, dan operasi hitung bilangan pecahan

Ketentuan mengunggah KTP Kartu Prakerja

Ketentuan unggah KTP

  • Foto e-KTP yang diunggah harus asli, bukan hasil fotokopi.
  • e-KTP harus atas nama peserta, bukan orang lain.
  • Foto e-KTP tidak buram.
  • e-KTP tidak rusak.
  • Pada saat mengambil foto, pastikan pencahayaannya cukup terang.
  • Jangan menggunakan flash pada saat mengambil foto.
  • Pastikan foto e-KTP yang diambil tidak terpotong.

Baca Juga: Ada banyak posisi dibuka di lowongan BUMN Virma Karya, simak kriterianya




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×