Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, penggunaan aplikasi Zoom untuk sidang secara daring menimbulkan potensi terjadinya peretasan. Hal itu menjadi salah satu kendala yang diungkapkannya dalam pelaksanaan sidang daring selama pandemi Covid-19.
“Pengguna aplikasi Zoom menimbulkan potensi diretasnya data serta risiko penggunaannya,” kata Burhanuddin dalam video yang ditayangkan dalam sebuah webinar, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Kejagung sebut ada 176.912 sidang online tindak pidana umum selama pandemi Covid-19
Ia pun berharap adanya aplikasi video conference yang dibuat oleh masyarakat Indonesia dengan jaminan keamanan pengguna sehingga dapat digunakan untuk sidang daring. Kendala lainnya adalah penggunaan aplikasi Zoom membutuhkan kesabaran bagi berbagai pihak.
Burhanuddin menyoroti potensi benturan jadwal sidang karena semua pihak harus dapat terkoneksi dengan baik selama sidang. Padahal, koneksi internet di sejumlah daerah di Tanah Air masih belum stabil. “Tidak semua daerah memiliki konektivitas internet yang stabil, terutama daerah kepulauan sehingga kelancaran sidang terkadang terganggu,” ujarnya.
Terkait lokasi sidang daring, ia mengatakan belum ada ruang khusus yang berfungsi sebagai tempat sidang daring di instansi terkait. Dalam proses pembuktian, Jaksa Agung mengungkapkan pengajuan barang bukti yang seringkali tidak dapat diakses secara jelas. Burhanuddin pun berpandangan sidang daring juga menyulitkan dalam proses menggali fakta persidangan.
Baca Juga: Kejagung Jamin Dana Nasabah di 13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya Aman
“Persidangan secara online dapat mempengaruhi proses pembuktian karena terdakwa tidak dapat dihadapkan langsung, sehingga menyulitkan penuntut umum, hakim maupun penasihat hukum dalam menggali fakta melalui pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa,” ungkap dia.
Ia juga menyinggung soal keterbatasan alat rapid test di sejumlah tempat. Padahal, rutan maupun lapas baru mau menerima tahanan apabila sudah melalui rapid test. Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, sidang daring belum terakomodir dalam KUHAP. Maka dari itu, ia berharap ketentuan persidangan secara daring diatur dalam KUHAP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kendala Sidang Online Menurut Jaksa Agung, dari Potensi Diretas hingga Keterbatasan Alat Rapid Test"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News