Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan Imigrasi Indonesia.
Anggoro yang merupakan pemilik PT Masaro Radokom tersebut ditangkap oleh seorang polisi Zhenzhen, China, pada Rabu (29/1) kemarin sore. Anggoro yang merupakan buronan KPK yang telah melarikan diri sejak tahun 2009 silam. Anggoro pun sempat terdeteksi keberadaannya di Singapura.
Anggoro tertangkap kepolisian Zhenzhen lantaran diketahui memalsukan dokumen. Anggoro kemudian dibawa oleh polisi Zhenzhen ke Guangzho yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Imigrasi Indonesia.
Tim penyidik KPK sebenarnya telah mengejar Anggoro dan kemudian terdeksi keberadaannya di Hongkong. KPK juga sempat gagal menangkap Anggoro di Dozhenzhen. Setelah Anggoro berhasil ditangkap, polisi China langsung berkordinasi dengan KPK.
Kakak dari Anggodo Widjojo tersebut pun dibawa ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia HK dan tiba di Bandara International Soekarno Hatta melalui Terminal 11, pintu bagian utara.
Selama menjadi buronan, Anggoro hidup berpindah-pindah. Selain Singapura, Anggoro pun terdeteksi keberadaannya di Hongkong. Anggoro juga diketahui sempat berdomisili cukup lama di Zhenzhen. Meski menggunakan identitas palsu, selama menjadi buronan Anggoro menggunakan nama Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News