kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kata Refly Harun soal penyelidikan penyelenggaraan Formula E oleh KPK


Minggu, 14 November 2021 / 15:54 WIB
Ini kata Refly Harun soal penyelidikan penyelenggaraan Formula E oleh KPK
ILUSTRASI. Pakar hukum tata negara Refly Harun


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E karena itu wilayah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih baik KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian Negara dan siapa aktornya yang terlibat.

“Jadi, ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya,” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun kepada Wartakotalive.com, Sabtu (13/11).

Ketika ditanya kenapa KPK bertindak seperti itu, Refly mengatakan, “Ya jangan tanya ke saya. Tetapi jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk incar Gubernur DKI. Saya ya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja.”

Menurut Refly Harun, KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain.

Dalam keadaan seperti itu, mestinya KPK membuat skala prioritas kasus apa saja yang harusnya diselidiki lebih dulu.

Baca Juga: Ketua IMI Bamsoet: Sean Gelael ditantang Jokowi ikut Formula E 2020 di Jakarta

Kasus-kasus yang sebaiknya diprioritaskan KPK, kata Refly, antara lain bisnis tes PCR (polymerase chain reaction), kasus korupsi Bansos Covid-19, serta kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo 

“Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terlihat jelas,” kata Refly Harun.

Seperti diketahui, nilai keuntungan yang dinikmati beberapa perusahaan yang antara lain milik sejumlah menteri itu mencapai ratusan miliar rupiah, kata mantan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Agustinus Edy Kristianto.

Ketika ditanya apakah pengusuran kasus Formula E oleh KPK bermuatan politik, dengan berdiplomasi Refly mengatakan, “Politik kita sangat bergelindan dengan penegakan hukum. Ini yang membahayakan proses demokrasi kita. Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum.”

Apalagi, katanya, kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3.

“Ini dugaan spekulasi dan iminasi publik yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu fair Pilpresnya,” ujar Refly.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×