kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Ini Kata Pengamat Pajak DDTC Soal Terbitnya Perpres 63/2024


Selasa, 02 Juli 2024 / 20:24 WIB
Ini Kata Pengamat Pajak DDTC Soal Terbitnya Perpres 63/2024
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra


Reporter: Rashif Usman | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 terkait aturan multilateral instrument (MLI). Revisi tersebut dilakukan melalui Perpres 63/2024 yang diteken Presiden pada 13 Juni 2024.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menerangkan, adanya Perpres 63/2024 pada dasarnya akan memperluas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam MLI.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Perpres 63/2024 Mampu Menutupi Celah Penghindaran Pajak Berganda

Ia menerangkan bahwa MLI itu sendiri merupakan mekanisme perubahan isi P3B secara simultan tanpa melalui proses negosiasi bilateral agar lebih efisien. 

Menurutnya, isi dari MLI sendiri intinya untuk menutup celah ataupun menambah klausul dalam P3B agar dapat memerangi praktik penghindaran pajak lebih efektif.

"Contohnya ialah mencegah skema treaty shopping, hybrid mismatch, hingga penghindaran status bentuk usaha tetap. Tidak hanya itu, MLI turut mencakup agenda penyelesaian sengketa pajak internasional secara lebih efektif," kata Bawono kepada Kontan, Selasa (2/7) malam.

Ia menerangkan, melalui Perpres 63/2024, terdapat 13 P3B baru yang hendak diubah melalui MLI. Hingga totalnya sudah ada 60 P3B yang diusulkan sebagai covered tax agreement (CTA).

Kendati begitu, efektif atau tidaknya MLI tergantung dari negara mitra P3B Indonesia. 

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan

Pasalnya, perubahan yang terkandung dalam MLI hanya berlaku jika kedua negara seperti Indonesia dan negara mitra mencantumkan P3B mereka dalam CTA dan keduanya mengambil posisi yang sama untuk mengadopsi klausul substantif dalam MLI.

"Ini tidak ada kaitannya dengan pajak ekonomi digital yang saat ini dibahas (two pillar solution)," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×