Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vice President Legal & Relation PT Pertamina EP Edy Sunaedy menyatakan, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Karya Sejahtera Pratama keliru. Edy bilang, Pertamina EP yang turut dijadikan termohon tak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Hubungan hukumnya sebenarnya dengan KSO (Kerjasama Operasi). Nah, KSO ini pakai kalimat KSO Pertamina EP-Santika Pendopo Energy. Padahal KSO itu hubungan kerja sama saja. Tidak ada pendanaan kita, semua tanggung jawab KSO," kata Edy saat dihubungi KONTAN, Senin (3/9).
Karya Sejahtera memang telah mengajukan permohonan PKPU atas tagihannya kepada Kerjasama Operasi (KSO) yang dibentuk Pertmina EP bersama mitranya, PT Santika Pendopo Energy. Permohonan PKPU dari Karya Sejahtera ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 29 Agustus 2018.
Lantaran KSO tadi tak berbadan hukum, pendirinya, Pertamina EP, dan Santika Pendopo turut diajukan jadi termohon untuk dimintai tanggung jawabnya atas tagihan Karya Sejahtera.
"Patut kiranya, termohon 2 (Pertamina EP), dan termohon 3 (Santika Pendopo) sebagai pihak yang mendirikan termohon 1 (KSO Pertamina EP-Santika Pendopo) turut mempunyai tanggung jawab secara tanggung renteng atas utang-utang yang dibuat oleh termohon 1 kepada pemohon (Karya Sejahtera)," tulis Kuasa Hukum Karya Sejahtera Irfan Fahmi dari Kantor Advokat IF & Rekan dalam berkas permohonan yang didapatkan KONTAN.
Dalan permohonannya, Karya Sejahtera menagihkan sewa peralatan yang disediakannya kepada KSO. Ada dua perjanjian sewa yang disepakati, perjanjian sewa pertama punya nilai kerjasama senilai US$ 203.431, dan baru dibayarkan senilai US$ 29.627. Sementara perjanjian sewa kedua miliki nilai kerjasama Rp 3,45 miliar, dan baru dibayar senilai Rp 2,06 miliar.
"Maka sisa jumlah utang yang belum dibayar terdiri dari, perjanjian pertama senilai US$ 173.803, dan perjanjian kedua senilai Rp 1,39 miliar," sambung Irfan.
Tagihan-tagihan tersebut, kata Edy memang harus ditagihkan kepada Santika Pendopo. Sehingga memasukan Pertamina EP ke permohonan dinilainya sebuah kekeliruan.
Lagipula, Edy bilang selain permohonan dari Karya Sejahtera, Santika Pendopo juga sedang menghadapi permohonan PKPU lain. Namun, tanpa melibatkan Pertamina EP.
"Kalau tidak salah, Santika itu kan juga ada yang mengajukan PKPU lainnya. Tapi, Pertamina EP tak diikutsertakan jadi termohon. Itu yang benar," lanjutnya.
Permohonan yang dimaksud Edy berasal dari PT Besmindo Materi Sewatama. Besmindo terlebih dahulu mengajukan permohonan, yaitu pada 21 Agustus 2018 dan terdaftar dengan nomor perkara 127/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam berkas permohonan yang didapat KONTAN, Besmindo juga mencoba menagih biaya sewa dari beberapa alat yang disediakannya kepada Santika Pendopo sejak Agustus 2013 hingga Desember 2014.
Tagihan totalnya senilai US$ 609.383 dan telah ditagih melalui somasi tertanggal 6 Februari 2018. Namun Santika hanya melakukan pembayaran senilai US$ 51.544.
"Pemohon (Besmindo), masih memiliki hak menagih kepada termohon (Santika) yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo senilai US$ 557.839," tulis Kuasa Hukum Besmindo Samudra Yudalaksana dari Kantor Hukum Samudra Yudalaksana & Aasociates sebagai dikutip dari berkas permohonannya.
Dalam permohonannya, Besmindo juga turut menggandeng kreditur lain yaitu PT Prima Distribusi Elektrika yang memiliki tagihan senilai Rp 2,22 miliar. Atas tagihan ini, Prima juga telah melayangkan dua kali somasi kepada Santika. Masing-masing pada 3 Mei 2018, dan 10 Agustus 2018.
"Berdasarkan uraian tersebut, telah terbukti secara sederhana bahwa termohon (Santika) memiliki utang atau kewajiban pembayaran kepada pebih dari satu kreditur," lanjut Samudra.
Terkait permohonan ini, KONTAN telah mencoba menghubungi Kantor Santika di Sentral Senayan, maupun Kantor KSO di Komplek Pertamina-Pendopo, Talang Ubi, Sumatera Selatan. Namun keduanya tak ada yang mengangkat sambungan telepon KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News