kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini isi proposal perdamaian INKA


Senin, 04 September 2017 / 18:05 WIB
Ini isi proposal perdamaian INKA


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Produsen keramik PT Internusa Keramik Alamasri (INKA) berpeluang damai pasca mayoritas para kreditur menerima proposal perdamaian perusahaan.

Lalu bagaimana isi dari proposal tersebut? Kuasa hukum INKA Rifki Febriadi menjelaskannya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/9). Kepada kreditur separatis atau pemegang jaminan satu-satunya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan diselesaikan selama enam tahun.

Adapun diketahui bank berkode saham BMRI ini memegang tagihan Rp 129 miliar. Selanjutnya, kepada kreditur konkuren INKA membaginya menjadi tiga kategori yaitu kreditur konkuren pemberi dana talangan, kreditur konkuren konversi dan kreditur utang usaha atau vendor.

Pertama, kreditur konkuren Pemberi Dana Talangan dengan tagihan Rp29,31 miliar. Debitur akan membayar selambat-lambatnya 31 Desember 2017. Kedua, kreditur konkuren konversi dengan piutang Rp24,95 miliar. Debitur akan mengubah piutang tersebut menjadi modal saham baru.

Ketiga, kreditur konkuren utang usaha atau vendor. Debitur memberikan opsi kepada vendor untuk memilih skema pembayaran. Skema I yaitu debitur membayar lunas 10% dari total tagihan di akhir tahun pertama setelah tanggal efektif.

Skema II yaitu debitur membayar lunas 20% dari total tagihan di akhir tahun ke-6 setelah tanggal efektif. Skema III debitur membayar dengan cara mengangsur 60% dari tahun ke-6 hingga tahun ke-25.

Atas penawaran tersebut awalnya para kreditur, khususnya kreditur konkuren merasa keberatan. Sebab, seakan adanya diskriminasi perilaku antar kreditur. Tapi, pihak INKA mengatakan proposal tersebut merupakan rencana perdamaian perdana yang telah bersifat final.

Dengan begitu, debitur meminta digelar pemungutan suara atas proposal perdamaian pada agenda pembahasan ini. "Proposal ini sudah bersifat final dan siap dilakukan voting," tambah Rifki.

Adapun kata salah satu pengurus PKPU Akhmad Henry Setyawan, kreditur yang hadir dalam pemungutan suara (voting) berjumlah 41 kreditur. Rinciannya 1 kreditur pemegang jaminan (separatis) dan 40 kreditur tanpa jaminan (konkuren).

Hasilnya, satu-satunya kreditur separatis yakni Bank Mandiri dengan total tagihan mencapai Rp 129 miliar menyetujui proposal. Sementara dari kreditur konkuren yang hadir dan setuju berjumlah 33 kreditur dengan persentase 89,95%.

"Sementara enam kreditur tidak setuju dan satu kreditur yang abstain dengan masing-masing persentase 7,54% dan 2,05%," tutur di Henry.

Adapun atas hasil tersebut menunjukkan, Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi. Sehingga, proses PKPU INKA berpeluang damai. Hasil voting tersebut pun akan dibawa ke majelis hakim untuk diputus pada Senin, 11 September 2017 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×