kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini informasi penting BLT ibu hamil Rp 3 juta, simak cara mendapatkannya


Rabu, 13 Januari 2021 / 05:15 WIB
ILUSTRASI. Salah satu pihak yang termasuk dalam penerima bantuan sosial PKH yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) adalah ibu hamil.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pihak yang termasuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) adalah ibu hamil. 

Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021. Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun. 

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori. 

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Anggaran program PEN tahun 2020 masih tersisa Rp 115 triliun

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH: 

- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun 

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun 

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun 

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun 

Baca Juga: Tiga program bansos 2021 diberikan tunai dan transfer ke rekening, ini perinciannya

- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×