kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,11   -0,53   -0.06%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini hasil keputusan Ijtima Ulama MUI soal akad nikah online


Kamis, 11 November 2021 / 23:25 WIB
Ini hasil keputusan Ijtima Ulama MUI soal akad nikah online


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan keputusan bahwa akad nikah secara online hukumnya tidak sah.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan akad nikah secara online tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

"Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung)," tutur Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Asrorun mengungkapkan jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online, kata Asrorun, dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal.

Baca Juga: Catat ini syarat administrasi dan cara daftar nikah di KUA

Syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal ditandai dengan beberapa hal:

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

b. Dalam waktu yang sama (real time)

c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

"Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah," ucap Asrorun.

"Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA)," tambah Asrorun.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.

Namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Akad Nikah Online Tidak Sah, Jika Tak Sesuai Syarat Ijab Kabul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×