kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Ini Gaji yang Dibawa Pulang PPPK Paruh Waktu 2025 dan Masa Kontraknya


Minggu, 14 September 2025 / 05:08 WIB
Ini Gaji yang Dibawa Pulang PPPK Paruh Waktu 2025 dan Masa Kontraknya
ILUSTRASI. PPPK Paruh Waktu adalah skema ASN yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah.

Dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Masih mengacu pada Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah. 

Selain itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu juga bertujuan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lebih Baik dari Honorer?

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.

Penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi.

Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:

1. Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  • Riau: Rp 3.508.775
  • Lampung: Rp 2.893.069
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

2. Pulau Jawa

  • Banten: Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Baca Juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? ini Aturan, Syarat Melamar, dan Perbedaan dengan Reguler

4. Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Gorontalo: Rp 3.221.731

5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
  • Maluku: Rp 3.141.699
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000

6. Papua

  • Papua: Rp 4.285.848
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
  • Papua Tengah: Rp 4.285.846
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Masa Kerja dan Kontrak PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu direkrut untuk mengisi formasi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional Status kepegawaian ditetapkan secara resmi dengan nomor induk pegawai.

Masa perjanjian kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.e

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan jam kerja dan durasi kontrak sesuai kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.

Jam kerja tidak boleh melebihi ketentuan bagi PPPK penuh waktu.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Pegawai paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat dan tersedia formasi. 

Kenaikan status ini akan disertai penyesuaian gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji PPPK penuh waktu mulai Rp 1,93 juta hingga Rp 7,32 juta (golongan I–XVII).

Tonton: KPK Tahan ASN Tersangka Baru Proyek Rel Sta. Balapan Kadipiro

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan:

  • Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Demikian informasi seputar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025. Kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memberi kepastian bagi tenaga honorer, sekaligus membantu pemerintah memperkuat pelayanan publik di seluruh daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Ketentuan dan Masa Kontraknya"

Selanjutnya: 10 Rahasia Feng Shui Modern untuk Memikat Kekayaan dan Menjaga Rezeki

Menarik Dibaca: 10 Rahasia Feng Shui Modern untuk Memikat Kekayaan dan Menjaga Rezeki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×