Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
4. Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
- Maluku: Rp 3.141.699
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
6. Papua
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Masa Kerja dan Kontrak PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu direkrut untuk mengisi formasi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional Status kepegawaian ditetapkan secara resmi dengan nomor induk pegawai.
Masa perjanjian kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.e
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan jam kerja dan durasi kontrak sesuai kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.
Jam kerja tidak boleh melebihi ketentuan bagi PPPK penuh waktu.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Pegawai paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat dan tersedia formasi.
Kenaikan status ini akan disertai penyesuaian gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji PPPK penuh waktu mulai Rp 1,93 juta hingga Rp 7,32 juta (golongan I–XVII).
Tonton: KPK Tahan ASN Tersangka Baru Proyek Rel Sta. Balapan Kadipiro
Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan:
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Demikian informasi seputar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025. Kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memberi kepastian bagi tenaga honorer, sekaligus membantu pemerintah memperkuat pelayanan publik di seluruh daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Ketentuan dan Masa Kontraknya"
Selanjutnya: 10 Rahasia Feng Shui Modern untuk Memikat Kekayaan dan Menjaga Rezeki
Menarik Dibaca: 10 Rahasia Feng Shui Modern untuk Memikat Kekayaan dan Menjaga Rezeki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News