kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Natura


Kamis, 06 Juli 2023 / 09:21 WIB
Ini Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Natura
ILUSTRASI. Kemenkeu resmi menerbitkan aturan teknis terkait pengenaan pajak natura/kenikmatan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/06/2021.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan teknis terkait pengenaan pajak natura/kenikmatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan beberapa jenis dan batasan nilai untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), seperti makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja hingga fasilitas kantor seperti laptop dan komputer.

Baca Juga: Seluruh Natura yang Diterima Pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh

Lantas, fasilitas apa saja yang dikenakan pajak penghasilan atas natura tersebut? Merujuk pada PMK 66/2023, berikut adalah daftar fasilitas kantor yang dikenakan pajak natura :

- Kupon makanan/minuman bagi karyawan dinas luar dengan nilai lebih dari Rp 2 juta per bulan atau lebih tinggi dari yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
- Bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp 3 juta per tahun.
- Fasilitas kantor yang digunakan bukan untuk menunjang pekerjaan karyawan.
- Fasilitas olahraga mewah dari pemberi kerja seperti golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang dan otomotif. Nah selain olahraga mewah tersebut, seluruh jenis olahraga yang bernilai di atas Rp 1,5 juta setahun juga dikenakan pajak natura.
- Fasilitas tempat tinggal non komunal seperti sewa apartemen atau rumah dengan nilai lebih dari Rp 2 juta per bulan.
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Menetapkan Batasan Nilai yang Tidak Terkena Pajak Natura

Untuk diketahui, PMK 66/2023 tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×