Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
SEMARANG. Kejaksaan Agung akan mengeksekusi enam terpidana mati secara serentak di dua lokasi berbeda di Jawa Tengah, Minggu (18/1).
Sebanyak lima terpidana dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, sedangkan satu terpidana dieksekusi di Boyolali.
Polda Jateng telah menyiapkan regu tembak yang akan mengeksekusi para terpidana mati tersebut.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Noer Ali, mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan lokasi atau tempat, dimana dilaksanakannya eksekusi mati itu.
Mereka yang Dihadapkan ke Regu Tembak :
1. Namaona Denis (48), laki-laki, WN Malawi, kasus narkotika, putusan PN Tangerang tahun 2001.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), laki-laki, WN Brasil, pilot, diputus PN Tangerang tahun 2004.
3. Daniel Enemuo (38), laki-laki, WN Nigeria,
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), pemilik pabrik ekstasi di Cipondoh, Kota Tangerang.
5. Tran Thi Bich Hanh (37), perempuan, WN Vietnam, ditangkap di Bandara AdiSoemarmo, divonis PN Boyolali tahun 2011
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, asal Cianjur, divonis PN Tangerang tahun 2000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News