kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini enam syarat mutlak pimpinan DPR dari ICW


Rabu, 01 Oktober 2014 / 18:34 WIB
Ini enam syarat mutlak pimpinan DPR dari ICW
ILUSTRASI. Asam lambung menyebabkan mulas dan sensasi terbakar akibat sebagian kandungan asam lambung naik ke kerongkongan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR harus dipimpin oleh orang berintegritas dan bebas dari persoalan korupsi guna menyelamatkan parlemen dari berbagai peluang terjadinya korupsi dan memperbaiki citra lembaga tersebut di mata rakyat. Oleh karena itu, ICW menolak keras dipilihnya anggota DPR bermasalah.

"Pemilihan pimpinan DPR ini merupakan langkah awal membangun DPR bersih. Peran pimpinan DPR sangat strategis untuk memperbaiki wajah DPR karena mereka sejatinya merupakan simbol kelembagaan legislatif," tulis Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan dalam keterangan persnya, Rabu (1/10).

Lebih lanjut menurut Ade, ICW juga menolak keras adanya politik dagang sapi dalam pemilihan pimpinan DPR antara koalisi partai sehingga menafikan aspek paling utama yakni integritas dan kapasitas. Oleh karena itu sambung Ade, ICW menilai setidaknya ada enam syarat untuk menjadi pimpinan DPR.

Pertama, tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi. Kedua, tidak pernah diperiksa oleh lembaga penegak hukum dalam kasus korupsi atau diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga penegak hukum. Ketiga, tidak memiliki usaha atau perusahaan yang menimbulkan potensi terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dengan posisinya sebagai Pimpinan DPR.

Selanjutnya keempat, tidak pernah terlibat dalam permainan anggaran di DPR. Kelima, tidak pernah terlibat dalam upaya pelemahan KPK. Keenam, tidak pernah terlibat melakukan intervensi dalam kasus hukum, khususnya kasus korupsi.

"Enam syarat pimpinan DPR tersebut berlaku secara kumulatif. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak layak menjadi pimpinan DPR," tandas Ade.

Menurut Ade, penting digarisbawahi bahwa mengubah wajah DPR yang korup harus dimulai dari pemilihan sosok pimpinan DPR yang bersih dan berintegritas. Dengan begitu kata dia, politik dagang sapi partai koalisi dalam pemilihan pimpinan DPR harus dilawan karena berpotensi besar hanya akan meloloskan orang-orang yang tidak memenuhi enam syarat di atas menjadi pimpinan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×