kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini empat kriteria syarat negara yang boleh berinvestasi di Indonesia kata Luhut


Jumat, 30 November 2018 / 17:42 WIB
Ini empat kriteria syarat negara yang boleh berinvestasi di Indonesia kata Luhut
ILUSTRASI. Luhut beri Keterangan Terkait Proyek Kereta Cepat Jakarta_bandung


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menepis tudingan Indonesia sangat berpihak pada salah satu negara yakni China. Diakuinya, pemerintah Indonesia selalu melibatkan negara-negara lain untuk bekerjasama.

"Kita mesra bukan hanya dengan China, tapi negara mana saja yang akan berniat investasi di Indonesia," kata Luhut di kantornya, Jumat (30/11).

Luhut menambahkan, pemerintah memiliki empat syarat bagi negara-negara luar yang ingin berinvestasi di dalam negeri. Pertama, teknologi yang dibawa suatu negara ke Indonesia harus ramah lingkungan. Kedua, investasi yang akan dilakukan harus memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

“Negara itu harus added value. Kita tidak mau orang datang eksplorasi seperti Freeport dulu langsung di ekspor, kita mau lihat nilai tambah. Saya beri contoh seperti Morowali, itu mulai dari nikel, carbon steel sampai lithium baterai. Itu semua kita kontrol," jelas Luhut

Ketiga, investor tersebut juga harus mengutamakan tenaga kerja lokal. Sedangkan tenaga kerja asing hanya diperbolehkan empat tahun pertama saja untuk bekerja di Indonesia.

Namun, di waktu tersebut investor bersama pemerintah membangun politeknik untuk nantinya menggantikan tenaga asing itu.

"Sampai sekarang belum ada politeknik berkelas dunia. Nah sekarang sudah ada di Morowali," kata Luhut.

Keempat, negara tersebut juga harus mentransfer teknologi ke Indonesia. Dengan begitu, siapa pun yang memenuhi keempat syarat tersebut diperbolehkan masuk dan berinvestasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×