kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini dia kelebihan daftar secara online saat bikin Smart SIM


Senin, 23 September 2019 / 15:06 WIB
Ini dia kelebihan daftar secara online saat bikin Smart SIM
ILUSTRASI. KARTU SMART SIM


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat izin mengemudi ( SIM) punya arti dan fungsi yang lebih luas bagi pemiliknya, bukan hanya sebagai instrumen wajib sebelum mengemudi.

Terobosan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lakukan, dengan menerbitkan Smart SIM. Terlebih, dengan kemunculan Smart SIM, kartu ini telah menjadi alat penting karena mampu menyimpan data pelanggaran hingga bisa jadi alat transaksi untuk pembayaran.

Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian. “Khususnya bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” katanya saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, Sabtu (22/9).

Baca Juga: Fungsi uang elektronik pada Smart SIM, bisa untuk bayar tilang

Kini, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, pembuatan SIM sudah menganut sistem online. Pemohon bahkan sudah tidak perlu datang pagi-pagi untuk mengantre bikin SIM.

Ini jelas sangat memudahkan buat pemohon yang memiliki waktu terbatas. Registrasi SIM online bisa pemohon lakukan melalui website dengan membuka smartphone, atau bisa juga datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×