Reporter: Handoyo, Fitri Nur Arifenie | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Gerah lantaran banjir protes dari negara lain, pemerintah akhirnya bersedia mengoreksi kebijakan pembatasan impor hortikultura. Ketentuan yang direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 30/2012 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Meski bakal merevisi kedua beleid teknis tersebut, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan, pada prinsipnya kebijakan pemerintah tetap konsisten dengan semangat swasembada pangan. "Pemerintah mengakomodasi apapun agar bisa diterima di komunitas internasional," katanya, Rabu (3/4).
Asal tahu saja, Amerika Serikat (AS) mengadukan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan pembatasan impor produk hortikultura. AS menuntut pemerintah merevisi peraturan hortikultura, lantaran menganggap merugikan negara pengekspor produk buah dan sayuran tersebut.
Menurut Gita, aturan yang direvisi antara lain menyangkut tata niaga hortikultura. Sebab, dalam praktiknya menimbulkan masalah.
Nantinya, pengurusan izin sebagai importir terdaftar (IT), rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), maupun surat persetujuan impor (SPI) akan dilakukan dalam satu atap. "Selama ini prosesnya terlalu panjang, karena harus melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian," jelasnya.
Tak cuma itu, , dalam revisi Permendag No. 30/2012, Kementerian Perdagangan mengusulkan agar komoditas bawang putih dikeluarkan dari daftar produk yang dibatasi kuota. Pertimbangannya, karena produksi bahan pangan ini cuma 5% dari kebutuhan di dalam negeri. Akibatnya harga bawang putih sempat meroket.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan berharap dengan mengevaluasi aturan impor hortikultura bisa menyudahi tuntutan AS dan negara lainnya di WTO. "Tapi sekali lagi, ini bukan berarti Indonesia tunduk dengan AS. Kami ingin menjadi anggota WTO yang bermartabat," kilahnya.
Rusman bilang, dalam revisi Permentan No. 60/2012 tidak akan secara eksplisit mengatur kuota impor. Hanya, pemerintah tetap menerapkan perlindungan terhadap produk lokal. Salah satunya dengan menaikan tarif bea masuk. "Perlindungan ini bentuknya bukan dalam kuota melainkan dengan menggunakan tariff barriers atau dengan hambatan tarif," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News