kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat Jika Upah Buruh Naik Berlebihan


Selasa, 22 November 2022 / 08:51 WIB
Ini Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat Jika Upah Buruh Naik Berlebihan
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menilai, jika kenaikan upah buruh terlalu tinggi, hal itu dapat menjadi salah satu penyebab peningkatan inflasi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah buruh diimbau agar tidak naik terlalu tinggi. Menurut Bank Indonesia (BI), jika kenaikan upah buruh terlalu tinggi, hal itu dapat menjadi salah satu penyebab peningkatan inflasi. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peningkatan upah buruh yang terlalu tinggi akan memicu kenaikan harga barang yang kemudian menyebabkan inflasi meningkat. 

Sementara, BI tengah mengupayakan agar inflasi dapat turun hingga di bawah 5% atau mencapai batas sasaran BI sebesar 4%. 

"Upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan sehingga itu (inflasi sesuai sasaran) betul-betul bisa dilakukan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (21/11/2022). 

Pada Oktober 2022, tercatat inflasi telah turun ke level 5,71% dari bulan sebelumnya yang sebesar 5,95% secara tahunan (year on year/yoy). 

Meski realisasi inflasi Oktober 2022 berhasil ditekan di bawah perkiraan BI yang sebesar 6,1%, namun angka tersebut masih di atas sasaran inflasi BI. 

Sementara, BI dalam Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) memperkirakan inflasi akan turun ke level 3,61%. 

Oleh karenanya, BI berupaya untuk menekan inflasi agar sesuai dengan target tersebut. Salah satunya dengan menahan agar upah buruh tidak naik signifikan dan mengendalikan kenaikan tarif angkutan akibat kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Bisa Naik 10%, Nilai UMP 2023 di 33 Provinsi Jadi Berapa? Apakah Jakarta Terbesar?

"Tarif angkutan itu harus dikendalikan dan juga sekarang ada kenaikan UMR yang di daerah itu yang harus dikendalikan. Kalau ini bisa dilakukan tahun akhir tahun ini bisa di bawah 6 persen saya itu akan bagus," ungkapnya. 

Selain itu, BI juga berupaya menurunkan inflasi dengan menekan harga pangan di seluruh daerah dengan menggencarkan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP).

"Yuk kita kemudian menenangkan para pedagang pasar supaya inflasi pangan bisa turun lagi dari 7,2 persen sampai 6 persen bisa 5 persen itu supaya betul-betul kita bisa lakukan," tukasnya.

Tak boleh naik lebih dari 10%

Sebelumnya diberitakan, melansir Kompas.com, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan alasan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%. 

Menurutnya, kenaikan UMP 2023 di atas 10% justru akan menimbulkan dampak yang buruk. 

"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10% menjadi tidak kondusif," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (21/11/2022). 

Baca Juga: Ada Aturan Baru, 3 Daerah Ini Diminta untuk Revisi UMP 2023

Dia lantas menjelaskan ada dua alasan mengapa kenaikan UMP tidak boleh di atas 10%. 

Pertama, kenaikan UMP di atas 10% bisa membuat kelangsungan bekerja dan usaha bisa berhenti alias tidak beroperasi.

"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," jelasnya. 

Pasalnya, dalam kondisi seperti itu, pengusaha akan mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha. 

Kedua, kenaikan UMP 2023 di atas dua digit atau lebih dari 10%, bisa berpotensi mengakibatkan perekonomian tidak berjalan normal. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berpotensi Meningkatkan Inflasi, BI: Upah Buruh Jangan Terlalu Naik Berlebihan"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×