kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini daftar perusahaan investasi ilegal per Maret 2021, jangan sampai jadi korban


Senin, 08 Maret 2021 / 11:50 WIB
Ini daftar perusahaan investasi ilegal per Maret 2021, jangan sampai jadi korban


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan sampai Anda menjadi korban investasi ilegal. Ada banyak perusahaan  investasi ilegal yang beroperasi dengan berbagai modus untuk mengambil keuntungan sendiri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 28 perusahaan investasi ilegal per Maret 2021. Hindari perusahaan investasi ilegal tersebut agar Anda tidak menderita kerugian.

Pengumuman daftar perusahaan investasi ilegal tersebut merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi ( SWI). SWI adalah satgas dari lintas instansi pemerintah yang menelusuri perusahaan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat.

SWI terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Terbaru, SWI memblokir Tiktok Cash dan Snack Video. "Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.

Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.

SWI juga menemukan 26 perusahaan investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat harus menghindari perusahaan investasi ilegal itu agar tidak menjadi korban.

Baca juga: Jelang pembukaan bursa, ini rekomendasi saham pilihan ADRO CTRA HEAL hari Senin (8/3)

Perusahaan investasi ilegal itu beroperasi dalam berbagai kegiatan usaha, antara lain

  • 14 kegiatan money game
  • 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin
  • 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin
  • 1 equity crowdfunding tanpa izin
  • 1 penyelenggara konten video tanpa izin
  • 1 sistem pembayaran tanpa izin
  • 2 kegiatan lainnya

Berikut daftar perusahaan investasi ilegal dikutip dari situs resmi OJK per Maret 2021:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

Menjadi perusahaan investasi ilegal karena menjalankan equity crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com

E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com)

E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

Penjualan langsung tanpa izin

6. Smartplan Community

Perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community

Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader

Aggregator Broker Forex tanpa izin

9. SMARTXBOT

Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×