Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan sampai Anda menjadi korban investasi ilegal. Ada banyak perusahaan investasi ilegal yang beroperasi dengan berbagai modus untuk mengambil keuntungan sendiri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 28 perusahaan investasi ilegal per Maret 2021. Hindari perusahaan investasi ilegal tersebut agar Anda tidak menderita kerugian.
Pengumuman daftar perusahaan investasi ilegal tersebut merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi ( SWI). SWI adalah satgas dari lintas instansi pemerintah yang menelusuri perusahaan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat.
SWI terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Terbaru, SWI memblokir Tiktok Cash dan Snack Video. "Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.
Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.
SWI juga menemukan 26 perusahaan investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat harus menghindari perusahaan investasi ilegal itu agar tidak menjadi korban.
Baca juga: Jelang pembukaan bursa, ini rekomendasi saham pilihan ADRO CTRA HEAL hari Senin (8/3)
Perusahaan investasi ilegal itu beroperasi dalam berbagai kegiatan usaha, antara lain
- 14 kegiatan money game
- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin
- 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin
- 1 equity crowdfunding tanpa izin
- 1 penyelenggara konten video tanpa izin
- 1 sistem pembayaran tanpa izin
- 2 kegiatan lainnya
Berikut daftar perusahaan investasi ilegal dikutip dari situs resmi OJK per Maret 2021:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Menjadi perusahaan investasi ilegal karena menjalankan equity crowdfunding tanpa izin
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin
3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin
6. Smartplan Community
Perdagangan aset kripto tanpa izin
7. Auto Sultan Community
Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
8. Indonesia Binary Trader
Aggregator Broker Forex tanpa izin
9. SMARTXBOT
Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya