kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Ciri Minyak Goreng Kemasan Abal-Abal


Rabu, 30 Maret 2022 / 18:03 WIB
Ini Ciri Minyak Goreng Kemasan Abal-Abal
ILUSTRASI. Kebijakan subsidi minyak goreng curah dikhawatirkan akan bocor dan direpacking menjadi minyak goreng kemasan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan subsidi minyak goreng curah sempat dikhawatirkan akan bocor ke industri repacking. Dalam artian minyak goreng curah yang telah disubsidi dikemas kembali dan dipasarkan dengan harga minyak goreng kemasan.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, minyak goreng curah repacking dapat dilihat dari beberapa ciri. Pertama, minyak goreng curah repacking tidak memiliki barcode produksi.

Kedua, minyak goreng repacking tak memiliki tanda standar nasional Indonesia (SNI). Ketiga, tidak memiliki izin dari BPOM yang tertera pada kemasan.

"Jika sudah tidak punya SNI tidak punya barcode tidak punya izin BPOM itu pasti abal-abal bocoran gitu aja," kata Sahat dalam RDPU bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (30/3).

Baca Juga: Minggu Ini, Minyak Goreng Curah Subsidi Sudah Tersedia di Pasaran

Kemudian jika dilihat dari tampilan minyak, secara visual minyak goreng curah yang dikemas ulang akan terlihat berkabut atau tidak jernih. "Kalau yang tadi sudah disampaikan bahwa minyak goreng curah itu kalau agak dingin sedikit dia itu berkabut itu bisa dilihat secara visual," imbuhnya.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, untuk pengawasan program subsidi minyak goreng curah selain berbasis sistem secara digital juga akan dilakukan sidak. Sidak akan dilakukan pada ritel kecil hingga sedang serta pasar-pasar.

"Kita sidak ritel kecil sedang kita sidak, lalu pasar juga kita sidak kita lihat ada nggak minyak goreng kemasan sederhana di sana. Karena kalau minyak goreng kemasan sederhana itu biasanya enggak ada SNI, izin edar dari BPOM," kata Febri.

Namun bukan artinya pemerintah melarang minyak goreng kemasan sederhana. Hanya saja pemerintah tegas melarang penggunaan minyak curah untuk dikemas kembali sebagai minyak goreng kemasan sederhana.

"Kita juga bolehin kok industri packing itu beli minyak goreng curah ke produsen, tapi minyak goreng curah yang dibeli itu bukan yang minyak goreng curah subsidi. Kami tidak melarang mereka, yang kami larang adalah mereka pakai minyak curah yang disubsidi," tegas Febri.

Baca Juga: Cek di Pasar, Jokowi: Minyak Goreng Curah Ada Tapi Stok Tidak Banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×