Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah. Dalam menetapkan ciri-ciri dan unsur pengaman pada uang rupiah.
Bank Indonesia selalu mengedepankan kepentingan masyarakat untuk dapat dengan mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, tetapi di lain pihak sulit untuk dipalsukan (ciri uang palsu).
Bahan baku uang kertas rupiah
Bahan serat kapas, uang kertas rupiah terbuat dari kertas khusus yang berbahan serat kapas.
Benang pengaman
Terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000. Khusus untuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Terdapat benang pengaman yang tertanam di kertas uang pada pecahan Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Tanda air (watermark)
Terdapat watermark pada semua pecahan uang kertas berupa gambar pahlawan. Pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000 ada electrotype yang berupa logo BI dan ornamen tertentu yang akan terlihat jika diterawang ke arah cahaya.
Baca Juga: Takut kalap makan saat Lebaran? Yuk coba tips ini
Desain
Setiap uang kertas rupiah memiliki desain, ukuran, dan warna uang yang terlihat terang, jelas, dan spesifik/khusus sehingga secara kasatmata mudah dikenali.
Teknik cetak
Sebagian besar unsur pengaman pada uang kertas rupiah dibuat menggunakan teknik cetak yang dapat dikenali dengan cara Dilihat, Diraba, Diterawang (3D).
Tinta berubah warna (colour shifting Iik)
Gambar perisai yang berisi logo Bank Indonesia bisa berubah warna jika melihatnya dari sudut pandang berbeda. Untuk pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 akan berubah warna dari merah keemasan ke warna hijau, sedangkan untuk pecahan Rp20.000 dari hijau ke ungu.