Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
Untuk skema B, sebagai berikut:
Pertama, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB untuk barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.
Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan/ atau cukai sekaligus sebagai pengecualian ketentuan tata niaga impor. Ketiga, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK.04/2012. Langkah keempat hingga keenam, sama dengan skema A.
Untuk skema C, berlaku untuk perseorangan/swasta yang melakukan impor tujuan non komersial. Cara mendapatkan fasilitas impornya dengan membuktikan gift certificate bahwa barang merupakan hibah untuk instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga nirlaba. Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A.
Apabila barang dihibahkan ke yayasan/lembaga nirlaba, maka yayasan/lembaga nirlaba tersebut mengajukan permohonan sesuai skema B. Kemudian diterbitkan SKMK pembebasan. Itu adalah proses yang harus dipenuhi sebelum barang tiba.
Sesudah barang tiba, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor dengan BNPB atau yayasan/lembaga nirlaba sebagai nama pemilik barang. Kemudian, barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
Baca Juga: Xi Jinping: Virus tak mengenal batasan, tak ada negara yang kebal pandemi corona
Satu lagi langkah yang perlu dilakukan adalah menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi kepada BNPB dalam hal dihibahkan ke BNPB. Untuk skema D, dimana perseorangan/swasta mengimpor barang untuk tujuan komersial, maka perorangan/swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal dan harus membayar bea masuk, cukai dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Namun, ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi call center DJBC di nomor telepon 1500225 atau via bit.ly/bravobc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News