Reporter: Lamgiat Siringoringo, Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Persoalan lelang aset PT Benua Indah Group semakin hangat saja. Benua Indah terus melayangkan upaya hukum agar asetnya berupa kebun sawit tidak dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta (KPKNL) dan Bank Mandiri.
Kali ini, empat anak perusahaan Benua Indah yakni PT Subur Ladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah dan PT Duta Sumber Nabati menggugat Bank Mandiri dan KPKNL ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Untuk menghindari lelang itu, empat anak usaha Benua Indah menuding Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena, Bank Mandiri dianggap belum melakukan pengalihan kredit plasma sebanyak 3.663 Kepala Keluarga (KK) Petani Plasma.
Kuasa Hukum empat perusahaan itu, Maulana Bungaran menjelaskan materi gugatan ini. Menurutnya, lahan sawit yang akan dieksekusi oleh KPKNL dan Bank Mandiri merupakan lahan yang masuk dalam program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) untuk masyarakat transmigrasi pada 1990-an. Dalam program ini, bank pemerintah banyak memberikan kredit dengan pola PIR kepada perusahaan inti. Perusahaan inilah yang wajib membangun kebun plasma untuk petani plasma.
Minta lelang dihentikan
Dalam kasus ini, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang belakangan berubah menjadi Bank Mandiri memberikan kredit pengembangan PIR kepada empat anak usaha Benua Indah.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1/1986 tentang Pedoman Pengembangan Perkebunan dengan Pola PIR terkait Program Transmigrasi maka bank pemerintah yang memberikan kredit PIR harus melakukan pengalihan atau konversi kepemilikan kebun sawit dan kredit PIR kepada petani plasma.
Para penggugat mengklaim ada kewajiban konversi yang belum dipenuhi oleh Bank Mandiri. Karena bank pelat merah tersebut hanya melakukan konversi sebanyak 7.314 KK petani plasma saja dari total keseluruhan 10.997 KK.
Empat perusahaan tersebut sudah meminta berulang kali pada Bank Mandiri untuk melakukan pengalihan kepada 3.663 KK petani plasma. Akibat dari perbuatan Bank Mandiri itu, empat perusahaan itu mengklaim ada kerugian yang ditimbulkan. Misalnya, 3.663 KK petani plasma yang belum dikonversi itu merasa frustasi dan tidak merawat dengan baik lahan seluas 7.326 hektar. Benua Indah mencatat ada kerugian sebanyak Rp 551,7 miliar.
Dalam gugatannya, anak usaha Benua Indah menggugat Bank Mandiri dan KPKNL untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebanyak Rp 651,7 miliar. Termasuk juga agar lelang aset kebun sawit yang ingin dilakukan KPKNL juga harus dibatalkan atau dihentikan.
Sayangnya, Bank Mandiri tidak mau banyak berkomentar soal kasus ini. Corporate Secretary Bank Mandiri, Suko-riyanto Saputro menyatakan tidak begitu mengetahui detil kasus ini. Sementara Kuasa hukum Bank Mandiri Sentot Panca Wardhana juga tidak mau merespon sambungan telepon dan layanan pesan singkat dari KONTAN.
Sedikit mengingatkan, Benua Indah memang punya utang kepada Bank Mandiri sebanyak Rp 247,65 miliar. Karena utang itu tidak juga kunjung dibayar, Bank Mandiri memerintahkan kepada KPKNL melelang aset perusahaan tersebut berupa kelapa sawit. Beberapa kali, gugatan demi gugatan dilayangkan oleh Benua Indah. Salah satu yang sedang berjalan adalah gugatan Benua Indah di PN Jakarta Pusat yang minta agar lelang itu dihentikan karena perusahaan ini bersedia untuk membayar utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News