Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pernah dengar istilah PPPK paruh waktu? Belakangan, topik ini jadi sorotan karena banyak tenaga honorer dan calon ASN penasaran soal gaji, jam kerja, dan status kepegawaiannya.
Bagi sebagian orang, kesempatan bekerja di instansi pemerintah tapi dengan waktu yang lebih fleksibel tentu terdengar menarik. Mulai 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengatur aturan PPPK paruh waktu lewat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut hadir bukan hanya untuk menata tenaga honorer, tapi juga membuka peluang bagi mereka yang sebelumnya gagal lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024.
Simak selengkapnya mengenai apa itu PPPK paruh waktu, jabatan, status kepegawaian, masa kerja, hingga gaji P3K paruh waktu.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Mengacu KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Salah satu tujuan pengadaan PPPK paruh waktu pada 2025 adalah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer, terutama mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lolos.
Baca Juga: Ini Jadwal Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Juga Link dan Cara Pengisian DRH
"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024," bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Posisi jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu PPPK paruh waktu bisa ditempatkan pada beberapa posisi strategis, antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional.
Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi belum mendapatkan posisi dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Baca Juga: Aturan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Kapan Batas Akhirnya?
Status kepegawaian dan masa kerja PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu berstatus sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas ASN.
Masa perjanjian kerja ditetapkan per 1 tahun melalui kontrak kerja, hingga pegawai tersebut berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh. Jam kerja PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan:
- Ketersediaan anggaran instansi
- Karakteristik pekerjaan.
Tonton: KPK Tahan ASN Tersangka Baru Proyek Rel Sta. Balapan Kadipiro
Besaran gaji PPPK paruh waktu
Terkait kompensasi, PPPK paruh waktu menerima gaji paling sedikit sesuai upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN sebelumnya atau upah minimum yang berlaku di wilayah instansi bekerja.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang selama ini menunggu kesempatan bisa tetap berkontribusi sambil mendapatkan kepastian hak dan upah sesuai aturan resmi pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Status, dan Jabatan yang Bisa Diisi"
Selanjutnya: Respons Gerak Cepat Menkeu Baru, IHSG Menguat Lagi 1% (11/9)
Menarik Dibaca: Respons Gerak Cepat Menkeu Baru, IHSG Menguat Lagi 1% (11/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News