Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Status kepegawaian dan masa kerja PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu berstatus sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas ASN.
Masa perjanjian kerja ditetapkan per 1 tahun melalui kontrak kerja, hingga pegawai tersebut berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh. Jam kerja PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan:
- Ketersediaan anggaran instansi
- Karakteristik pekerjaan.
Tonton: KPK Tahan ASN Tersangka Baru Proyek Rel Sta. Balapan Kadipiro
Besaran gaji PPPK paruh waktu
Terkait kompensasi, PPPK paruh waktu menerima gaji paling sedikit sesuai upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN sebelumnya atau upah minimum yang berlaku di wilayah instansi bekerja.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang selama ini menunggu kesempatan bisa tetap berkontribusi sambil mendapatkan kepastian hak dan upah sesuai aturan resmi pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Status, dan Jabatan yang Bisa Diisi"
Selanjutnya: Respons Gerak Cepat Menkeu Baru, IHSG Menguat Lagi 1% (11/9)
Menarik Dibaca: Respons Gerak Cepat Menkeu Baru, IHSG Menguat Lagi 1% (11/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News