kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Ini batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2020


Jumat, 06 September 2019 / 14:50 WIB
Ini batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2020
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS - Pegawai Negeri Sipil - APBD


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBS, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar 0,28% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2020,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK ini.

Proyeksi PDB (Produk Domestik Bruto) sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggara 2020.

Adapun Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 masing-masing daerah, menurut PMK ini, ditetapkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:

a. Sebesar 4,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sangat tinggi;

b. Sebesar 4,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori tinggi;

c. Sebesar 4% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sedang;

d. Sebesar 3,75% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori rendah; dan

e. Sebesar 3,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sangat rendah.

“Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2020,” bunyi Pasal 4 PMK ini.

PMK ini juga menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar 0,28 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2020.

Pinjaman daerah sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Harus Mendapat Persetujuan

Dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD, menurut PMK ini, pelampaan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

“Persetujuan atau penolakan atas Batas Maksimal Defisit APBD menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur,” bunyi Pasal 9 PMK ini.

Ditegaskan dalam PMK ini, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 30 Agustus 2019 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×