kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini aturan teknis Kemenhub tentang pengendalian transportasi selama masa mudik


Kamis, 23 April 2020 / 21:31 WIB
Ini aturan teknis Kemenhub tentang pengendalian transportasi selama masa mudik
ILUSTRASI. Kendaraan pemudik memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). Arus mudik di gerbang tol Cipali pada H-6 terpantau padat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.


Reporter: Selvi Mayasari, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik pada tahun 2020. Hal itu guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Merespons keputusan kepala negara tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Baca Juga: Mulai besok, Jumat (24/4), Kemenhub menyetop penerbangan dalam dan luar negeri

Adapun ruang lingkup aturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.

"Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi covid-19 di Indonesia," jelas Adita di Graha BNPB, Kamis (23/4).

Adita mengatakan, larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam, ambulans, dan mobil jenazah. Hal ini untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah larang kapal penumpang beroperasi hingga 8 Juni 2020

"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," ucap dia.




TERBARU

[X]
×