kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran berlaku


Rabu, 21 April 2021 / 15:38 WIB
Ini aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran berlaku
ILUSTRASI. Ini aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran berlaku


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi melarang perjalanan jarak jauh untuk mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Sebelum periode larangan mudik Lebaran berlaku, masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh asal memenuhi aturan perjalanan terbaru.

Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan di 20 provinsi, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Dengan demikian, total ada 25 provinsi yang memberlakukan PPKM mikro jilid 6.

Baca juga: Syarat yang harus dipenuhi pekerja swasta dan PMI jika ingin mudik

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM mikro. Salah satu aturan yang baru diberlakukan ialah persyaratan dokumen perjalanan untuk masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah.

Masyarakat yang berada di wilayah PPKM mikro dan hendak bepergian diwajibkan memiliki dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.

Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 19 April 2021.

"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi petikan Inmendagri.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan dokumen administrasi perjalanan untuk memenuhi aturan yang baru? Apa konsekuensinya jika tak membawa dokumen tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Cara dapatkan dokumen administrasi perjalanan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen administrasi perjalanan wajib dimiliki individu yang hendak bepergian antarkabupaten/kota atau provinsi.

Dokumen tersebut telah disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa. "Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini dapat mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal.

Diwajibkan bagi mereka untuk membawa KTP elektronik atau e-KTP, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.

Jika orang yang mengajukan permohonan dinilai memenuhi syarat, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administrasi perjalanan. "Dengan alasan yang dibenarkan," ucap Syafrizal.

2. Bagaimana jika tak bawa dokumen?

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, lanjut Syafrizal, akan dilakukan pengecekan dokumen di titik-titik perbatasan daerah. "Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut," ujarnya.

Sebagaimana bunyi poin 14 huruf d Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 dikatakan bahwa, "bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021".

Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen administratif perjalanan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan. "Diminta memutar dan kembali," katanya.

Itulah aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Siapkan dokumen administrasi jika ingin melakukan perjalanan keluar daerah.

(Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Perjalanan Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa PPKM Mikro, Ini yang Harus Diketahui",

Selanjutnya: Aturan perjalanan pesawat terbang di 8 bandara ini tak wajib tes PCR / rapid test

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×