Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri telah mempersiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama periode mudik lebaran 2025.
Ada beberapa aturan atau rekayasa lalu-lintas yang akan diterapkan, mulai dari contraflow, one way atau satu arah dan ketentuan ganjil-genap alias gage.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan rekasaya lalu-lintas tersebut akan dilakukan secara situasional.

“Kami merencanakan penerapan contra flow jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam, dari KM 70 hingga KM 414. Jika jumlah kendaraan meningkat hingga 8.000 kendaraan per jam atau mendekati angka tersebut, maka sistem one way akan diberlakukan,” ucap Agus, dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).
Khusus untuk aturan gage juga akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025, yakni pada 26 Maret hingga 8 April 2025.
Gage dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) (Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah yang telah disepakati.
“Ganjil-genap akan diterapkan selama masa Operasi Ketupat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SKB,” kata dia.
Berikut aturan ganjil-genap mudik Lebaran 2025
1. Arus mudik:
a. Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat:
Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang - Batang; dan
Mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
2. Arus balik:
a. Hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat:
Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek; dan
Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Penerapan sistem ganjil genap dengan ketentuan:
1. Pengaturan kendaraan bermotor:
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
- Ketua Komisi Yudisial; dan
- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pemadam kebakaran;
Kendaraan ambulan;
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
Kendaraan operasional pengelola jalan tol; dan
Kendaraan angkutan barang:
- Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
- Hantaran uang;
- Hewan ternak;
- Pupuk;
- Pakan ternak;
- Keperluan penanganan bencana alam;
- Sepeda motor mudik dan balik gratis; dan
- Barang pokok, terdiri atas:
a) beras;
b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka;
c) jagung;
d) gula;
e) sayur dan buah-buahan;
f) daging;
g) ikan;
h) daging unggas;
i) minyak goreng dan mentega;
j) susu;
k) telur;
1) garam;
m) kedelai;
n) bawang; dan
o) cabai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News