Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
7. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi terdiri atas: a. Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan; dan
8. Pejalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course); penelitian, atau kegiatan sejenis terdiri dari: Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: Bank Mantap bakal bentuk unit usaha syariah
“Uang Harian paling tinggi 30% dari tarif diberikan kepada pelaksana SPD yang melaksanakan Perjalana Dinas Jabatan pada angka 7, 8, dan 9 dalam hal biaya akomodasi disediakan pengundang/pihak penyelenggara/pihak di luar negeri,” bunyi keterangan dalam lampiran ini.
Klasifikasi Moda Transportasi
Dalam PMK ini klasifikasi moda transportasi sesuai golongan pelaksana SPD, yaitu:
1. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara termasuk golongan perjalanan dinas A, dengan moda transportasi pesawat udara First/Eksekutif, dan transportasi darat Bisnis. Sementara untuk Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan LPNK, anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang termasuk termasuk golongan perjalanan dinas A, dengan moda transortasi udara Bisnis, dan transportasi darat Bisnis.
2. Duta Besar, PNS golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, Utusan Khusus Presiden, dan pejabat lainnya yang setara termasuk golongan perjalanan dinas B, dengan moda transportasi udara Bisnis, dan transportasi darat Bisnis.
Baca Juga: Ini 11 pelanggaran instansi dalam proses penerimaan CPNS 2019
3. Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri termasuk golongan perjalanan dinas C, dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis.
4. PNS dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan C, termasuk golongan pejalanan dinas D dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) PMK Nomor: 181/PMK.05/2019, yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News