kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.784.000   -30.000   -1,07%
  • USD/IDR 17.344   78,00   0,45%
  • IDX 7.101   28,83   0,41%
  • KOMPAS100 958   2,89   0,30%
  • LQ45 684   1,82   0,27%
  • ISSI 255   0,38   0,15%
  • IDX30 380   1,10   0,29%
  • IDXHIDIV20 465   2,14   0,46%
  • IDX80 107   0,37   0,34%
  • IDXV30 136   1,19   0,88%
  • IDXQ30 121   0,39   0,32%

Ini aturan baru soal pekerja yang tak kena pajak


Senin, 05 November 2012 / 21:08 WIB
ILUSTRASI. Deretan kendaraan komersial Toyota: Hiace Premio Luxury, Hiace Microbus dan Hilux Single Cabin 4x4 saat pameran Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Keuangan menetapkan aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Beleid ini diteken Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 22 Oktober 2012 silam.

Dalam beleid bernomor 162/PMK.011/2012 Menteri Keuangan itu, memutuskan PTKP wajib pajak perorangan sebesar Rp 24,3 juta setahun atau setara dengan  Rp 2,025 juta sebulan.

Nah sedangkan tambahan bagi wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp 2,025 juta. Dalam beleid ini, Menteri Keuangan juga menegaskan, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda, dalam garis keturunan lurus maupun anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya oleh wajib pajak sebesar Rp 2,025  juta per orang.

Adapun tanggungan ini dibatasi paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Dengan kebijakan ini berarti, batas penghasilan tidak kena pajak minimal Rp 24,3 juta setahun dan maksimal Rp 32,4 juta setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×