Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicabut.
Kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM. Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei.
Menurut polisi, surat permintaan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif.
"Penyidik mendapat info bhw Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/5) malam.
Sebelumnya, Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat (10/5) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019.
Namun Direktorat Imigrasi mencabut status Kivlan Zen pada Sabtu (11/5/2019) dini hari.
"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.
Menurut Sam, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian. Namun, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan. "Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," kata Sam. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polri Minta Status Cekal Kivlan Zen Dicabut"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News